PROFIL JABARPROV-CSIRT

Provinsi Jawa Barat – Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia, disingkat JabarProv-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 048.05/Kep.280-Diskominfo/2020 Tentang Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.


Bertanggungjawab sebagai ketua JabarProv-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.

Anggota Tim dari JabarProv-CSIRT adalah seluruh anggota yang tercantum dalam SK Gubernur.


Dalam pembentukannya, JabarProv-CSIRT Indonesia memiliki tujuan yaitu:

Membangun mengkoordinasikan, mengkolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada sektor Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Mendorong pembentukan CSIRT (Computer Security Incident Response Team) pada sektor Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat.


Konstituen JabarProv-CSIRT meliputi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang menggunakan layanan Data Center Provinsi Jawa Barat.

JabarProv-CSIRT memberikan layanan yang meliputi respon insiden dalam bentuk: triase insiden; koordinasi insiden; dan resolusi insiden. Disertai dengan aktivitas proaktif dalam bentuk: cyber security drill test; workshop atau bimbingan teknis; dan asistensi pembentukan CSIRT sektor Pemerintah Daerah Kab/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat .