PROFIL JABARPROV-CSIRT
Provinsi Jawa Barat – Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia, disingkat JabarProv-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 048.05/Kep.280-Diskominfo/2020 Tentang Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Bertanggungjawab sebagai ketua JabarProv-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.
Anggota Tim dari JabarProv-CSIRT adalah seluruh anggota yang tercantum dalam SK Gubernur.
Dalam pembentukannya, JabarProv-CSIRT Indonesia memiliki tujuan yaitu:
• Membangun mengkoordinasikan, mengkolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada sektor Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
• Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
• Mendorong pembentukan CSIRT (Computer Security Incident Response Team) pada sektor Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Konstituen JabarProv-CSIRT meliputi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang menggunakan layanan Data Center Provinsi Jawa Barat.
JabarProv-CSIRT memberikan layanan yang meliputi respon insiden dalam bentuk: triase insiden; koordinasi insiden; dan resolusi insiden. Disertai dengan aktivitas proaktif dalam bentuk: cyber security drill test; workshop atau bimbingan teknis; dan asistensi pembentukan CSIRT sektor Pemerintah Daerah Kab/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat .