Himbauan Keamanan Siber

>
Apa itu data pribadi ?

>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah setiap data tentang seseorang yang dapat mengidentifikasi orang tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

>Dampak jika data pribadi tidak dijaga

>Jika data pribadi tersebar atau disalahgunakan, dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang, seperti:

< !--[if !supportLists]-->·>       >Menerima telepon atau pesan dari nomor tidak dikenal.

< !--[if !supportLists]-->·>       >Didatangi orang asing yang mengetahui data pribadi kita.

< !--[if !supportLists]-->·>       >Aktivitas mencurigakan di aplikasi atau akun digital.

< !--[if !supportLists]-->·>       >Risiko penipuan dan pencurian identitas.

>Cara Mencegah & Melindungi Data Pribadi

  • >Jangan bagikan OTP, PIN, atau password.
  • >Jangan sembarangan membagikan foto KTP atau identitas.
  • >Cek keaslian akun dan nomor.
  • >Batasi data pribadi di media sosial.
  • >Verifikasi petugas atau orang yang mengaku dari pihak manapun ketika mendatangi ke rumah.
  • >Aktifkan filter spam dan blokir nomor.
  • >Gunakan aplikasi pendeteksi penipuan.
  • >Perbarui sistem dan aplikasi secara berkala.
  • >Gunakan password kuat dan berbeda di setiap akun.
  • >Aktifkan verifikasi dua langkah (2FA).
  • >Pastikan aplikasi yang digunakan resmi dan tepercaya.