Himbauan Keamanan Siber
>
Apa itu data
pribadi ?
>Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),
data pribadi adalah setiap data tentang seseorang yang dapat mengidentifikasi
orang tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
>Dampak
jika data pribadi tidak dijaga
>Jika
data pribadi tersebar atau disalahgunakan, dampaknya dapat dirasakan dalam
jangka panjang, seperti:
< !--[if !supportLists]-->·>
>Menerima
telepon atau pesan dari nomor tidak dikenal.
< !--[if !supportLists]-->·>
>Didatangi
orang asing yang mengetahui data pribadi kita.
< !--[if !supportLists]-->·>
>Aktivitas
mencurigakan di aplikasi atau akun digital.
< !--[if !supportLists]-->·>
>Risiko
penipuan dan pencurian identitas.
>Cara
Mencegah & Melindungi Data Pribadi
- >Jangan
bagikan OTP, PIN, atau password.
- >Jangan
sembarangan membagikan foto KTP atau identitas.
- >Cek
keaslian akun dan nomor.
- >Batasi
data pribadi di media sosial.
- >Verifikasi
petugas atau orang yang mengaku dari pihak manapun ketika mendatangi ke
rumah.
- >Aktifkan
filter spam dan blokir nomor.
- >Gunakan
aplikasi pendeteksi penipuan.
- >Perbarui
sistem dan aplikasi secara berkala.
- >Gunakan
password kuat dan berbeda di setiap akun.
- >Aktifkan
verifikasi dua langkah (2FA).
- >Pastikan
aplikasi yang digunakan resmi dan tepercaya.